Polsek Medan Area Tangkap Seorang Pelaku Pencuri Sepeda Motor

MEDAN | ELINDONEWS.MY.ID

Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Pahlawan Gg Satria Barat No. 25 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan.


Pelaku yang ditangkap itu, Dodi Irawan (43) warga Jalan HM. Joni Gg Segar No. 7 Medan.


"Dari pelaku itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) buah SIM C dan KTP, 2 (dua) buah NPWP, 1 (satu) buah BPJS," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).


Kapolsek Medan Area menjelaskan, kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 06.00 wib, pelapor Muhammad Reza Fahlevi (36) warga Jalan Rawa No.152 Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.



Saat itu pelapor (korban) memarkirkan sepeda motor merk Honda warna putih BK 2801 ZAJ di teras rumah pelapor kemudian masuk ke dalam rumah. Dan keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 06.00 wib, ibu pelapor membuka pintu rumah, saat pintu rumah terbuka ibu pelapor melihat pagar rumah sudah keadaan terbuka, kemudian ibu pelapor melihat sepeda motor nya sudah tidak ada lagi.


Maka itu, pelapor segera melaporkan atas kejadian peristiwa itu ke Polsek Medan Area.


Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Pahlawan Gg Satria Barat No. 25 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dodi Irawan. Selanjutnya, dibawa ke kantor Polisi Polsek Medan area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu.


"Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun," tandas Kompol Sawangin. (Roi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar