Polsek Medan Area Tangkap Komplotan Bongkar Rumah di Jalan Menteng VII

MEDAN | ELINDONEWS.MY.ID

Polsek Medan Area kembali tangkap dua orang komplotan bongkar rumah di Jalan Menteng VII, Gang Nelayan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. 


Kedua pelaku yang ditangkap itu, masing - masing Helmi Setiawan (27)  warga Jalan Menteng VII, Gang Aris Kaloko, No.24, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai dan Leo Fernando Sirait (21)  warga Jalan Menteng VII, Gang Ria,  No. 27, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.


 "Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti empat barang besi kanopi, " ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).  


Kompol Sawangin menjelaskan, Kejadiannya pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor Erika Gultom (54) warga Jalan Menteng VII, Gang Nelayan No 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, berada di Ledong. 


Saat itu pelapor bangun tidur pelapor melihat ada pesan masuk di WhatsApp, ketika dibuka ternyata yang mengirim pesan adalah adik kandung pelapor yang bernama Asmir Tamba, dalam pesan tersebut adik pelapor mengirim video kondisi rumah pelapor, mengabarkan bahwa rumah milik pelapor telah kemalingan, setelah melihat video yang dikirimkan adik pelapor pelapor langsung berangkat ke Medan untuk melihat rumahnya, setelah sampai di rumahnya ternyata benar pelapor melihat kondisi rumah pelapor sudah rusak dan barang-barangnya sudah hilang. 


Maka pelapor segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area lalu datang beberapa anggota polisi memeriksa keadaan rumah pelapor tersebut.


Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Menteng VII, Gang Nelayan Medan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Helmi Setiawan dan Leo Fernando Sirait, selanjutnya dibawa ke kantor polisi Polsek Medan area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu. "Kedua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) dan Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun, " tandas mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar