MEDAN | ELINDONEWS.MY.ID
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, akan melakukan mediasi soal adanya miskomunikasi antara penyidik Unit PPA, Aipda Kristin Panjaitan dengan Hesty Sitorus, Kamis (27/1/2022).
Sementara, miskomunikasi itu terjadi pada Senin, 24 Januari 2022 siang di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Saat itu, penyidik Unit PPA, Aipda Kristin Panjaitan memanggil dua orang terlapor dalam kasus penganiayaan, yakni Purnama Rika Ginting dan Rosyanti Ginting.
Keduanya dipanggil dengan Nomor : S.Pgl /295/I/Res1.6/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 dan Nomor : S.Pgl/294 /I/Res 1.6/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 untuk diperiksa sebagai saksi di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sekira pukul 11.30 WIB, keduanya datang ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan beserta dua orang rekannya, Hesti Sitorus selaku ASN Kantor Camat Medan Baru dan Marintan Gultom dan mencari penyidik pembantu, Aipda Kristina Panjaitan.
Di sini, Hesti Sitorus bertanya kepada Aipda Kristina Panjaitan, kenapa kalian naikkan penyidikannya.? Kenapa kalian panggil orang ini dua. Saya ada di tempat kejadian, kenapa saya tidak di periksa?”.
Kemudian, Aipda Kristina Panjaitan menjawab, “Ibu siapa? Apa kepentingan ibu dalam perkara ini?. Hesti Sitorus menjawab “Saya saksi dalam perkara ini” Penyidik menjawab “ Maaf ya, ibu kan belum dipanggil dalam perkara ini, silahkan di ruang tunggu, kami ambil keterangan saksi terlapor dulu.
Namun, Hesti Sitorus tidak mau keluar bahkan bersikeras tetap di ruangan Unit PPA. Sekira pukul 11.40 WIB Kasubnit PPA Iptu Masrahati Beru Sembiring keluar dari ruangan dan bertanya kepada Hesti Sitorus “Ada apa koq ribut-ribut”?.
Lagi-lagi Hesti Sitorus menjawab, Ada apa kau bilang,? Siapa kau rupanya”?.
Iptu Masrahati Sembiring menjawab, Saya Panit disini ibu, siapa yang di panggil itu yang di minta keterangannya, silahkan tunggu di ruang tunggu.
Namun Hesti Sitorus mengatakan, Gak mau saya, ini kantor masyarakat, bebas orang mau masuk kemari, kurekam kalian semua di sini dan saya laporkan ke Mabes Polri dan Kapolda.
Kemudian Aipda Kristina Panjaitan melarang Hesti Sitorus merekam dan mengajak keluar dari ruangan Unit PPA, namun Hesti meronta sehingga Aipda Kristina Panjaitan dan Hesti terjatuh dengan posisi tubuh Hesti menimpa Aipda Kristina.
"Kita sudah dilakukan upaya mediasi oleh Tim Paminal Polretabes Medan di ruang SPKT, namun Hesty Sitorus tidak mau di mediasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus.
Dikatakan Firdaus, pihaknya juga sudah memfasilitasi Hesty Sitorus membuat laporan polisi terkait peristiwa pidana yang dialaminya.
"Kasusnya mudah-mudahan akan selesai dan besok, Kamis (27/1/2022) dan Jumat (28/1/2022), kami juga mengundang kedua belah pihak untuk datang dan dilakukan mediasi, untuk menyelesaikan kasusnya," tegas Kompol Firdaus. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar