SIDIKALANG | ELINDONEWS.MY.ID
Rabu, 19 Januari 2022
Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M, melalui Kasi Humas Polres Dairi membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana, oleh Sat Reskrim Polres Dairi.
Pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Dairi berinisial SS (28) warga Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, ucap Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Yang mana dari kejadian tersebut Pelapor (korban) Oktavia Rosa Netri Sinaga (23) warga Jalan Jamita Sinaga Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Waktu terjadinya Pencurian pada hari Minggu 02 Januari 2022 lalu sekira pukul 03.00 wib, tepatnya di Jalan Klasen No 01 Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kronologis penangkapan setelah menerima laporan/pengaduan dari saksi korban/Pelapor Oktavia Rosa Netri Sinaga, bahwa telah terjadinya pencurian 2 (dua) unit Handphone jenis android milik saksi/korban, yang diambil dari dalam kamar tidur korban di Klinik Santa Martina. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pencarian informasi, dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut adalah SS . Dan pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib, Sat Reskrim Polres Dairi lakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial SS yang saat itu sedang berada di Jalan Sekolah Sidikalang.
Dari pelaku, Sat Reskrim Polres Dairi menyita barang bukti berupa 1(satu) unit Handphone jenis android milik korban. Selanjutnya pelaku SS beserta barang bukti dibawa dan diamankan Sat Reskrim Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Doni.(Roi/Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar