SIMALUNGUN | ELINDONEWS.MY.ID
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap LLT alias Cimeng (28) diduga penjual atau pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Pria asal pajak Nagori, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu kini meringkuk di sel polisi.
Cimeng ditangkap di Jalan Bandar, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (17/1/2022) malam sekitar 23.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Bandar tersebut ada seorang laki-laki diduga mengedarkan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap seorang laki-laki sedang duduk-duduk di depan rumah warga yang ciri-cirinya sesuai informasi yang diberikan masyarakat dan gerak geriknya yang mencurigakan.
Tim opsnal melakukan penggeledahan badan laki-laki mengaku inisial LLT alias Cimeng tersebut dan ditemukan barang bukti tas sandang didalamnya 1 gulungan kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 2 gram, 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 1,36 gram, 1 unit HP, 2 kaca pirex, 1 pipet plastik, 9 plastik klip kosong dan 1 unit HP android Redmi 7 warna Hitam.
Saat diinterogasi, Cimeng mengaku narkoba itu diperolehnya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan ditemuinya di depan SPBU Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Sumut dengan kemudian narkoba itu akan digunakan sendiri. Adanya pengakuan itu Cimeng diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryanto SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara SH, saat dikonfirmasi, Rabu, (19/01/22), membenarkan kejadian penangkapan terduga pengedar sabu dan ganja tersebut.
"Pelaku LLT alias Cimeng sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas.
(Jhonry Sirorus&Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar