Pokja Disdik Provsu Belum Melek, Proyek SMKN Seni Budaya Sarat Masalah Dokumen




MEDAN | ELINDONEWS.MY.ID

Sepertinya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perlu dievaluasi total, khususnya tentang Sumber Daya Manusia (SDM). Pasalnya, Dinas Pendidikan yang didambakan sebagai sumber  pencetakan manusia-manusia jujur, berakhlak dan profesional, kini sangat jauh dari harapan.

Hal ini terkait dengan proyek SMKN Seni Budaya yang diduga banyak terjadi penyimpangan administrasi sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar rp 400 juta lebih.
Belum lagi masalah lagi dengan proyek RKB SMKN 9 Medan yang diduga tanpa dokumen sah, kata Ketua LSM Hitam Putih, Taulim P. Matondang kepada awak media, Senin 17/01 di kantornya Jalan Karya Medan.

Menurut Taulim, khusus dalam proyek RKB SMKN Seni Budaya TA 2021 di Simalungun,  Kadis Pendidikan Provinsi Sumut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, telah menetapkan syarat kualifikasi peserta pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan RKB SMKN Seni Budaya yaitu, harus memiliki SBU dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan kualifikasi bangunan gedung sub kualifikasi jasa pelaksanaan konstruksi bangunan pendidikan (BG 007).

Faktanya, kelompok kerja pemilihan 065-PK yang berkantor di jalan Ngalengko Medan, telah menetapkan CV Dian Shafira sebagai pemenang. Padahal CV Dian Shafira hanya memiliki SBU dengan kualifikasi jasa pelaksanaan konstruksi bangunan kesehatan (BG 008), jasa konstruksi bangunan lainnya (BG 009), SI 001 dan SI 003.

Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, khusus dalam hal proyek pengembangan sekolah-sekolah, tidak terlepas dari peran Kelompok Kerja yang melakukan seleksi administrasi, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.

Sehingga dugaan korupsi ini adalah tanggungjawab mereka secara berjamaah, kata Taulim. (Jonni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar