Iklan KPU

Iklan KPU

PMPHI Nilai Pemerintah Lakukan Diskriminasi Saat Sita Aset Debitur dan Obligor BLBI


JAKARTA | ELINDONEWS.MY.ID

Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat meminta pemerintah melalui Satgas BLBI yang dipimpin Mahfud MD sebagai Ketua Pengarah, jangan hanya mengejar aset Texmaco saja.


Gandi mengingatkan pemerintah supaya turut mengejar aset para debitur dan obligor lain yang mempunyai hutang BLBI triliunan rupiah. Kerugian negara ini merupakan bagian dari kelalaian pemerintah, yang dinilai lalai memberikan pengawasan dan kurang melskukan pembinaan.


Gandi mengatakan, membaca pernyataan Mahfud MD dan Sri Mulyani terkesan sangat berambisi melakukan penyitaan terhadap aset Texmaco. Hal ini  bisa menimbulkan kecurigaan ditengah-tengah masyarakat. Saya sendiri menjadi bertanya-tanya “Ada apa…. Apa ada," ucap Gandi Parapat, Rabu (26/1/2022).


Padahal pemilik Texmaco Group Marimutu Sinivasan, kata Gandi, sudah membantah pernyataan Mahfud MD dan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa Texmaco mempunyai hutang sebesar 29 triliun rupiah. 


Menurut Gandi, agak sulit memahami jika Texmaco mempunyai hutang sebanyak itu. Soalnya, sejak terjadinya krisis moneter, hampir semua perusahaan besar di Indonesia tidak bisa bergerak dan tidak dapat mengembangkan investasinya termasuk Texmaco. Jadi bagaimana jalan ceritanya sehingga Texmaco mempunyai hutang sebanyak itu?


“Satgas BLBI harus benar-benar dapat menghitung berapa sebenarnya hutang Texmaco. Jangan hanya mengeluarkan pernyataan tapi tidak didukung data dan fakta. Jika memang benar hutang Texmaco kepada negara sebesar 29 Triliun rupiah, silakan tunjukkan bukti-bukti perhitungan otentik kepada masyarakat agar masyarakat mendapat informasi yang benar,  akurat  dan tidak tersesat dengan informasi sumir tanpa berdasarkan bukti yang kuat. Pemerintah harus transparan dan fair melakukan penyelesaian kasus BLBI,” katanya.


Gandi mengaku prihatin terhadap Texmaco menjadi semakin terpuruk dan mendapat respons negatif dari  masyarakat. Padahal, Group Texmaco mempunyai potensi sangat besar untuk bisa berkembang dan memberikan kontribusi bagi perbaikan ekonomi bangsa Indonesia.


Menurut Gandi masih banyak para obligor BLBI yang harus dikejar, seperti Trijono Gondokusumo  pemilik Bank Putra Surya, Kaharudin Ongko pemilik Bank Umum Nasional (BUN), Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dewa Rutji, Sujanto Gondokusumo pemilik Bank Dharmala, Hindarto Tantular/Anton Tantular pemilik Bank Central Dagang serta puluhan obligor lainnya yang harus mengembalikan hutangnya kepada negara dan sampai sekarang tidak jelas juntrungannya. 


"Namun hingga saat ini yang gencar diberitakan baru penyitaan terhadap aset Texmaco, padahal pemilik Texmaco Group masih belum mengakui hutangnya itu, sehingga menjadi tanda tanya mengapa Satgas BLBI begitu bernafsu menyita asset Texmaco, pungkas Gandi. (Roi/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar