Pengaduan "Mandek", Ibu Rumah Tangga Korban Penggelapan Minta Keadilan Kepada Kapoldasu


MEDAN | ELINDONEWS.MY.ID

Senin, 10 Januari 2022


RMS Br Nasution (37), warga Perumahan Citra Garden Jalan Jamin Ginting Medan, meminta keadilan kepada Kapoldasu Irjen Pol. Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si, karena pengaduannya soal kasus pemalsuan dan penggelapan, hingga kini tak jelas status hukumnya.


" Pengaduan saya yang tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/2373 / XII / 2020/ SUMUT/ SPKT "I" tanggal 11 Desember 2020 yang ditandatangani Kompol Saiful ini, terkesan mandek, karena itu saya minta keadilan kepada Bapak Kapoldasu, " ujar Boru Nasution kepada wartawan sambil menunjukkan surat laporan polisinya,Minggu (10/01/2021).


Didampingi penasehat hukumnya , Irfan SH, MHum dan HA Saragih SH MH, ibu rumah ini menerangkan tentang persoalan yang dihadapinya, berawal dari penghapusan hak warisnya atas aset almarhum suaminya.


" Penghapusan status saya sebagai ahli waris itu, dilakukan secara sepihak dan diduga melibatkan TMS dan CPM, yang keduanya merupakan anak bawaan almarhum suami saya, yang saya nikahi berstatus duda ditinggal mati almarhumah istrinya dengan dua orang anak," jelasnya.


Penghapusan hak warisnya itu, diketahui dari laba penghasilan sebuah usaha ritel toko serba ada (Toserba) yang dikelola almarhum suaminya di Tapak Tuan Aceh sebanyak puluhan juta rupiah tiap bulannya, tiba tiba berpindah ke rekening TMS.


"Semasa suami hidup, laba usaha toserba masuk ke rekening suami, namun setelah suami meninggal dana yang biasa masuk ke rekening suami saya per tiga bulan sudah tak ada lagi. Dan itu terus berlangsung hingga kini setahun lebih," ucapnya.


Ketika hal itu dikonfirmasikan korban, pihak toko ritel tersebut mengungkapkan bahwa sudah ada perubahan sesuai permintaan TMS dan CPM, dan itu mereka lakukan tanpa ada pemberitahuan ataupun dimusyawarahkan dengan dirinya selaku ahli waris.


" Kenapa setelah suami saya meninggal, baru mereka rubah dengan menggunakan surat kematian ibunya, sehingga menghilangkan hak waris saya selaku istri sah almarhum bapaknya, " kesalnya.


Merasa terzolimi, korban akhirnya membawa masalahnya ke ranah hukum, dengan membuat laporan secara resmi ke Poldasu atas kasus pemalsuan dan penggelapan.


Namun rasa kesal dan kecewa korban belum juga berakhir, menyusul penangan kasusnya yang terkesan tidak profesional oleh pihak penyidik.


"Sudah lebih dari setahun, penanganan kasusnya tidak terlihat ada perkembangannya, saya mohon Poldasu memproses secepatnya pengaduan saya ini agar tidak berlarut larut sehingga jelas kepastian hukumnya, " tandasnya.(Roi/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar