Korwil KPSKN Sumut Akan Laporkan Dinas Perkimtaru Kota Medan Ke Poldasu Terkait Dugaan Korupsi



MEDAN | ELINDONEWS.MY.ID

Kordinator wilayah Sumatera Utara, Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI (KPSKN PIN RI), akan melaporkan dugaan korupsi berjamaah di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan.


Dugaan korupsi tersebut, terkait dengan pengerjaan beberapa proyek bangunan kantor dilingkungan Pemko Medan, kata Taulim Matondang sebagai Ka. korwil KPSKN PIN RI Provinsi Sumut kepada awak media, Senin 24/01/22 di kantornya.


Menurut Taulim, bahwa Dinas Perkimtaru Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek tahun 2021 telah menetapkan beberapa penyedia jasa untuk mengerjakan bangunan Kantor Lurah dan Camat.


Namun dalam pelaksanaannya, Dinas Perkimtaru sudah membayarkan 100 persen dari nilai proyek tersebut walau pekerjaan belum siap atau masih dalam kondisi 80 persen dan finishing.


Pembayaran dilakukan Dinas Perkimtaru dalam masa bulan Desember 2021. Salah seorang dari penyedia jasa mengaku dan menjelaskan bahwa, benar uang senilai proyek tersebut telah dibayarkan Dinas Perkimtaru walau pekerjaan belum selesai.


Menurutnya, pembayaran itu dilakukan pada bulan Desember 2021 dengan kondisi pekerjaan 80 persen, yang seharusnya selesai 100 persen sesuai perjanjian kontrak, ujarnya.


Berdasarkan hasil investigasi tim KPSKN dilokasi-lokasi pekerjaan sampai Januari 2022, bahwa benar proyek perkantoran tersebut masih dalam tahap pengerjaan dan finishing. Sementara, walaupun proyek sudah siap, tetap masih harus ada dana pemeliharaan yang belum bisa dibayarkan sampai batas waktu perjanjian. Namun dalam hal ini, semua sudah dibayarkan 100 persen. Ada apa, kata Taulim.


Untuk itu, pihaknya sedang mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti seperti SP2D dan dokumen proyek sebagai bahan laporan ke Poldasu atau Kejatisu. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar