Kajari Samosir Tetapkan MS Jadi Tersangka Tipikor Pengelolaan Jasa Kepelabuhan



SAMOSIR  |  elindonews.my.id

Selasa, 18 Januari 2022.

   Kejari Samosir menetapkan Mantan Kepala Unit KMP Sumut I DAN Sumut II, MS tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir Periode Desember 2019 S/D Maret 2020 yang merugikan negara Rp229.742.557,- .

   Kepada wartawan, Selasa (18/01) dalam keterangan persnya Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera bersama Kasi Pidsus Kejari Samosir, Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi membenarkan penetapan tersangka kepada MS.

   Andi menegaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022.

   Dalam kasus ini, MS Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II, yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam 1 (satu) hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank Sumut, akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan  atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya di setor.

   Bahwa Unit KMP Sumut I & II dalam Perusahaan PT.PPSU adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di Wilayah Kabupaten Samosir yang tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

   Lanjut Kajari Samosir, perbuatan yang di lakukan tersangka sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD.

   Berdasarkan audit perhitungan kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs. Katio dan Rekan, perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp229.742.557,-.

   Dalam kasus ini MS, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( E_01 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar