MEDAN | elindonews.my.id
Senin, 17 Januari 2022.
Dalam hitungan jam, Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap Andi Saputra (28) warga Jalan Nilam V no 13 Kel Mangga Kec Medan Tuntungan, pelaku pembakaran rumah korban Alexander Dumas Sinuraya di Jalan Nilam II No 44, Minggu (16/1/2022).
Kepada awak media, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Cristin M Simanjuntak, S.S didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo menjelaskan kebakaran terjadi Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 08.30 Wib. Di mana tiga orang warga melihat asap hitam mengepul dari rumah salah seorang warga di Jalan Nilam, Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan.
Kemudian warga menghubungi petugas Pemadam dan Polsek Medan Tuntungan
Sekira pukul 09.15 Wib, sebanyak 6 (enam) unit mobil pemadam kebakaran Kota Medan tiba di lokasi, namun 5 unit mobil pemadam tidak bisa memasuki tkp di karenakan jalan yang sempit. Bersama warga petugas berhasil memadamkan api.
Pihak Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-Karo melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyidikan diketahui jika kebakaran disebabkan oleh tersangka Andi Sahputra. Petugas langsung mengamankan tersangka dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Tuntungan.
Saat diintrogasi, pelaku membakar rumah korban Alexander karena pelaku sakit hati kepada korban. " Atas kejadian itu tidak ada korban jiwa, korban mengalami kerugian materil sekitar puluhan juta. Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pembakaran rumah" kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Kristin. ( E_1/r )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar