JAKARTA | ELINDONEWS.MY.ID
Rabu, 12 Januari 2022
Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) meyakini, dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, tidak melakukan korupsi seperti yang dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
"Dengan sikap tegas Gibran yang menyatakan siap dalam menghadapi laporan Ubedilah Badrun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuktikan Gibran maupun adiknya tidak melakukan korupsi," ujar Koordinator PMPHI, Gandi Parapat kepada wartawan, Rabu (12/01/2021).
Gandi mengingatkan masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan atas laporan Dosen UNJ terhadap kedua putra Presiden Jokowi ke lembaga antirasuah tersebut. Laporan Ubedilah Badrun itu pun bukan masuk dalam prioritas penanganan korupsi di lembaga antikorupsi tersebut.
"Bukan bermaksud tidak menghormati laporan Dosen UNJ tersebut. Harus diketahui, bahwa KPK membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan Ubedilah Badrun. KPK sendiri masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkap Gandi.
Gandi memastikan KPK bekerja profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat. Meski demikian, masih banyak laporan kasus dugaan korupsi yang belum tertangani karena proses penyelidikan yang panjang. Namun, bukan berarti KPK mengabaikan laporan korupsi dari masyarakat tersebut.
"Laporan terhadap Gibran dan Kaesang, tidak jauh berbeda dengan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat tentang kepala daerah maupun pejabat pemerintahan. Kita melihat ada nuansa lain di balik laporan tersebut. Ini merupakan upaya untuk menjatuhkan nama baik Presiden Jokowi," katanya.
Seperti diketahui, dua putra Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK, lanjut Ali, mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.
“Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” ucap Ali.
Ia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar