MEDAN - AF (29) merupakan spesialis pelaku 363 dengan menggunakan kunci T dapat di ringkus Tekab Polsek Medan Helvetia saat melakukan aksinya, penangkapan AF langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K. Senin (20/12/2021)
Saat pelaku AF (29) melakukan aksinya, terlihat oleh Team Tekab Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan Patroli di jalan Balai Desa kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia pada hari selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib
Dari pengakuan pelaku AF kepada petugas, ianya sudah beraksi sebanyak 9 (sembilan) kali melakukan aksinya, 7 (tujuh) kali diantaranya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan 2 (dua) kali melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap sepeda motor, dan hasil kejahatannya Ia jual kepada R als K
Dari 9 Tindak pidana yang diduga keras dilakukan pelaku AF Terdiri dari 7 Pencurian dan 2 penipuan dan penggelapan, hasil yang kami dapat datakan baru 8 (delapan) kasus, hasil dari kejahatan tersebut Pelaku R als K menjual dengan menggunakan Media Sosial Market Place (FB)
Pelaku AF sering melakukan aksinya di wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia, Polsek Sunggal, Polsek Medan Area, Polsek Hamparan Perak.
Kepada Pelaku AF kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e jo 55,56 dari KUHPidana dari KUHPidana ancaman Hukuman 9 tahun Penjara".tegas Iptu Theo.ST.r.K. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar