MEDAN - Tidak butuh lama dalam mengungkap kasus kejahatan di jalanan di Kota .Medan. Kali ini, tim gabungan Jatanras Polrestabes Medan tembak seorang perampok menggunakan senjata tajam kepada wanita di kawasan Jalan Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Pelaku yang ditembak itu berinisial MNF alias F (26) warga Jalan Marelan Pasar II Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SK kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (22/12/2021) sore mengatakan, kejadiannya pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. pelaku F bekerja di kantor cabang Wika bagian keuangan melakukan chatting melalui aplikasi WhatsApp kepada korban berinsial IF (26) warga Jalan Sekata, Gang Flamboyan Medan. Setelah bertemu, kemudian pelaku menyuruh korban untuk menyetir, selanjutnya keliling. Singkat cerita korban marah -marah kepada pelaku. Mobil tetap melaju ke arah Marelan, selanjutnya pelaku emosi dan melakukan pemukulan kepada wajah korban serta memberhentikan mobil di daerah Jalan Kolonel Yos Sudarso, sebelumnya menikam leher, perut dan paha korban dengan sebilah pisau dibawa pelaku. Setelah korban terluka parah akibat tusukan pisau pelaku itu, namun pisau itu berhasil diambil korban sehingga melukai tangan pelaku sebelah kanan dan korban membuka pintu mobil untuk menyelamatkan diri.
Atas kejadian itu, petugas Polrestabes Medan melakukan pengejaran dan penangkapan pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021, bahwasanya pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan sedang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Selanjutnya petugas berada di TKP, melihat keberadaan pelaku bersama temannya Saddam.
Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan temannya Saddam. Kemudian dilakukan interogasi terkait mobil korban dilarikan oleh pelaku tersebut. Pada saat melakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga kedua kaki pelaku itu terpaksa ditembak petugas. "Barang bukti yang diamankan itu masing - masing sebilah pisau dan satu unit mobil Brio BK 1273 ZA, " ucap Kompol Dr M Firdaus.
Sedangkan mengenai modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara memukul korban, kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk leher korban. "Pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke IE dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, " tandasnya. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar