JAKARTA - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) mengapresiasi sikap tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang meyakini masyarakat akan memecat tiga oknum TNI, salah satunya berpangkat kolonel terkait terkait kasus tewasnya dua remaja yang ditabrak di Nagreg Jabar dan mayatnya dibuang ke Sungai Serayu Jateng.
"Selama memimpin TNI, Jenderal Andika Perkasa membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap masyarakat. Banyak oknum TNI yang diproses. Termasuk akan memecat tiga oknum TNI pembuang sepasang remaja ke sungai hingga tewas," ujar Koordinator PMPHI, Gandi Parapat menjawab wartawan di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Gandi Parapat mengatakan, sikap tegas Jenderal Andika Perkasa merupakan warning terhadap anak buahnya yang masih bertugas di TNI. Jenderal Andika menunjukkan sikap tegasnya sebagai Panglima TNI, sekaligus mengingatkan seluruh anak buahnya supaya tidak semena - mena dalam melaksanakan tugas negara, apalagi jika melukai hati masyarakat.
"Dari awalnya PMPHI sudah mengikuti rekam jejak Jenderal Andika. Panglima TNI ini merupakan kesatria sejati, mempunyai hati nurani bila sudah menyangkut rakyat, dan Jenderal Andika Perkasa ini merupakan pelindung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita meyakini, masyarakat dari Sabang hingga Merauke, mendukung kepemimpinan Jenderal Andika Perkasa," kata Gandi.
Seperti diketahui Kolonel Priyanto telah ditahan dan diperiksa Pomdam XIII/Merdeka terkait kasus tewasnya dua remaja yang ditabrak di Nagreg Jabar dan mayatnya dibuang ke Sungai Serayu Jateng.
Pomdam XIII/Merdeka sudah memeriksa dan menahan Kolonel Inf Priyanto.
Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Orang bersangkutan ditahan bersama Kopda DA merupakan anggota Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad merupakan personel Kodim 0716/Demak.
"Tindakan ketiga oknum TNI ini tidak patut untuk ditolerir. Kita mengapresiasi Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI AD Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, yang dengan cepat melaksanakan perintah Jenderal Andika Perkasa," pungkas Gandi.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI AD Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, Sabtu (25/12/2021) membenarkan jika Kolonel Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel Korem NWB. Diduga Kolonel Priyanto ini sebelumnya merupakan atasan Kopda DA dan Kopda Ahmad.
Diketahui, Kolonel Priyanto bersama Kopda DA dan Kopda Ahmad terlibat kasus penabrakan dan pembuangan mayat pasangan Handi Saputra Hidayatullah (16 tahun) dan Salsabila (14).
Kedua remaja ini ditabrak di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.
Setelah ditabrak menggunakan mobil Panther hitam, Kolonel Priyanto maupun Kopda DA dan Kopda Ahmad membuang jenazah kedua remaja ini ke Sungai Serayu di Jateng atau sekitar 200 km dari TKP.
Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
Sementara itu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi langsung tiga anggota TNI AD yang membuang mayat sejoli ke Sungai Serayu usai ditabrak di Jalan Nagreg Jabar. Andika marah besar.
Panglima TNI Jenderal Andika mengaku menangani langsung keterlibatan tiga anggota TNI AD di kasus kematian Handi Saputra Hidayatullah (16) dan Salsabila (14) yang dibuang ke Sungai Serayu. Jenderal Andika memastikan ketiga anggota TNI AD tersebut dipidana.
“Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Jenderal Andika, Jumat (24/12/2021).
Jenderal Andika tidak hanya memastikan proses pidana terhadap ketiga oknum TNI AD tersebut. Dia menegaskan bakal mengawal kasus kematian Handi dan Salsa sampai tuntas dan akan mengenakan tuntutan maksimal kepada tiga anggota TNI AD ini.
“Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya,” tegas mantan KSAD ini.
Jenderal Andika juga menyinggung perihal pemecatan ketiga anggota TNI AD yang terlibat. Bahkan, perintah pemecatan ketiganya sudah diterunkan ke jajarannya oleh Jenderal Andika.(Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar