MEDAN - Polda Sumut beraksi cepat untuk menuntakan kasus laporan korban Romasta Pardede di Polres Toba yang masih jalan di tempat. Korban (pelapor) sangat menderita melihat kenyataan pahit di Polres Toba yang telah menetapkan tersangka (terlapor) Todo Haposan Parulian Tampubolon terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang bersama istrinya Rosita Pardede (ditangkap Kejari Toba Samosir) sebanyak Rp 4 miliar lebih.
Penetapan tersangka itu, berdasarkan surat penetapan Nomor : S. Tap/ 04/ XI/2020/Reskrim tentang penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 06/119/V/2020/Reskrim, tanggal 04 Mei 2020.
Begitu juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang terhadap saksi - saksi/ para ahli barang bukti setelah dilakukan gelar perkara diperoleh, bukti yang cukup, bahwa seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, sehingga dianggap perlu untuk mengeluarkan surat ketetapan ini.
Begitu juga terlapor menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tidak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 56 Jo Pasal 58 dan KUHPidana yang diketahui terjadi pada bulan Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, terhitung sejak tanggal surat ketetapan ini dikeluarkan, maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan upaya hukum lain untuk dapat dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Tersangka bersama istrinya Rosita Pardede melakukan penipuan terhadap korban Romasta Pardede terkait pembelian beberapa bidang tanah di Kabupaten Toba kepada saksi korban dengan mengatakan bahwa kedepan Kabupaten Toba akan menjadi pusat pariwisata. Ternyata Rosita Pardede terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah itu telah ditangkap oleh Kejari Toba Samosir pada tanggal 16 November 2021 di Balige.
Sebelumnya, terpidana dituntut 3 tahun dan 3 bulan yang selanjutnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan penjara 3 Tahun dengan Nomor Putusan: 244/PID.B/2020/PN. Blg tanggal 08 Februari 2021.
Selanjutnya, atas putusan tersebut, terpidana menyatakan banding dan oleh Pengadilan Tinggi Medan, perkara tersebut diputus Onslag Van Alle Rechtservolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan Nomor Putusan: 334/PID/2021/PT MDN tanggal 01 April 2021.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan selanjutnya oleh MA diputus dengan Nomor putusan kasasi: 864/K/PID/2021 tanggal 15 September 2021 dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam hal itu, pelapor sangat menderita dengan kenyataan tersebut. Hingga kini penetapan tersangka pada tahun 2020 yang dilakukan oleh Polres Toba tersebut belum dipanggil dan diperiksa di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Toba. Karena itu, Polda Sumut yang telah terbukti memberikan pelayanan Presisi kepada masyarakat harus tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sehubungan dengan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/12/2021) mengenai penetapan tersangka Todo Haposan Parulian Tampubolon 2020 Polres Toba, dalam kasus penipuan dan penggelapan hingga kini belum juga dipanggil, hanya melihat isi pesan WhatsApp saja. Bahkan Kabid Humas Polda Sumut mulai irit berbicara. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar