Lapas kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Beri Remisi Natal Kepada WBP

 

SIMALUNGUN - Berdasarkan Keputusan Presiden No.174 tahun  1999 pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana

Pematangsiantar, Sabtu 25/12,  Kasi Binadik Auliya Zulfahmi pimpin pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal bagi WBP yang beragama Nasrani di Lapas Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya,  jumlah WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal sebanyak 253 orang, yang terdiri sejumlah 218 orang untuk Pidana Umum dan sejumlah 35 orang untuk PP 99.


Dalam Sambutan Menkumham yang disampaikan, berpesan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini.
Dan kepada saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan  untuk senantiasa dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah dan nikmat yang layak saudara-saudara terima.

Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi melalui Kasie Binadik Aulya Zulfahmi menyampaikan kepada WBP agar bersemangat walaupun tidak dapat merayakan hari besar Algama ini bersama keluarga yang di kasihi, namun semoga damai dan kasih Tuhan selalu hadir di tengah-tengah hati kita masing-masing.

Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pematang Siantar mengucapkan Selamat hari Natal  tahun 2021 dan selamat menyambut Tahun baru 2022 bagi kita yang merayakan. 
(Jhonry Sitorus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar