Kabid GTK Dinas Pendidikan Menegaskan, Bantuan Pemerintah Pusat Untuk Guru Non Sertifikasi Tidak Ada Pemotongan


SAMOSIR -  Adanya informasi berita di salah satu status yang beredar di Medsos yang di muat di media sosial oleh pemakai akun tertentu dari penduduk  Kab. Samosir yang isinya " Stop pungli Dinas Pendidikan Samosir, Guru bukan sapi perahan APBD nol untuk guru" terkait dugaan adanya Pungli yang dilakukan oleh dinas Pedidikan Kab.Samosir kepada guru non Sertifikasi, telah menjadi pembahasan  Awak media di Warkop Pardosir di simpang Parbaba Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir ,Senin (20/12/2021).

Mendengar hal ini, awak media mencoba menelusuri informasi  adanya dugaan permaian yang di lakukan salah satu Kepala Bidang (Kabid) pegawai dinas pendidikan yang berada di Komplek perkantoran Parbaba Desa Siopat Sosor.

Feber Nadeak selaku Kabid GTK di dinas Pendidikan yang menangani Tunjangan para guru0 Non sertifikasi ketika dihubungi via telepon selulernya Senin, 20/12/2021 , mengatakan kepada awak media bahwa hal tersebut tidak benar atau Hoaks yang diposting oleh seseorang di Medsos ujarnya.

Selanjutnya hari ini Selasa( 21/12/2021 ) awak pers bergerak menuju kantor dinas pendidikan dan untuk menemui Faber sebagai Kpabid GTK agar lebih jelas dari isi postingan tersebut .

Selanjutnya Faber  menjelaskan bahwa  bantuan Pemerintah pusat bagi Guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik  yang disebut dengan Non Sertifikasi atau TAMSIL dan ini kami ajukan kepada Kasda Klabupaten Samosir agar langsung di tranfer ke rekening masing masing guru.

Adapun syarat penerima bantuan dana Non sertifikasi ini harus yang berpendidikan S1 dan pembayarannya dilakukan per Triwulan ( 3 bulan lsekali) sebesar Rp. 250.000 perbulan,  yang totalnya Rp. 750.000 rupiah.

Adapun pemotongan yang diterima oleh guru tersebut adalah kewajiban  pajak  sesuai dengan golongan seperti  golongan III  dipotong Pph 5 % dan Golongan IV  dipotong PPh 15 %  berdasarkan aturan pemerintah, diluar itu tidak ada lagi ppemotongan .

Bantuan Non sertifikasi dari Kementerian pendidikan ini sudah berlangsung mulai tahun 2009 hingga sekarang dan itu langsung ditransfer ke rekening masing masing guna menghindari yang tidak di inginkan dibelakang hari ujar Feber Nadeak kepada Wartawan. 
( Nanang )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar