MEDAN - Segala jenis perjudian merek Mickey Mouse yang berada di Yang Lim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, masih terus beroperasi.
Informasi diperoleh pada Rabu (15/12/2021), perjudian merek Mickey Mouse yang berada di Yang Lim Plaza tersebut bebas beroperasi dan tidak tersentuh hukum.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, jelas-jelas mengatakan tidak ada segala bentuk perjudian di Negara Republik Indonesia ini. Apalagi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Oleh karena itu, warga masyarakat yang khususnya berada di sekitar Yang Lim Plaza dan di Kelurahan Sei Rengas, meminta pihak kepolisian khususnya Polda Sumut, untuk segera menggerebek lokasi ataupun tempat yang dijadikan lokasi judi tersebut.
Sebab, warga masyarakat menjadi resah akibat aktifitas judi yang beroperasi selama 24 jam itu. Di sekitar lokasi judi juga ramai sekali seperti pasar malam. Kendaraan dan orang hilir mudik keluar masuk Yang Lim Plaza untuk bermain judi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan terima kasih atas informasinya dan akan menyelidiki informasi tersebut.
"Terima kasih atas informasinya dan kita akan melakukan penyelidikan ke lokasi judi dimaksud," kata Hadi singkat. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar