Medan | Elindonews.my.id
Ka. Kanwil DJP Sumut 1 Arridel Mindra menekankan, pentingnya membangun sinergi dengan para WP (Wajib Pajak) dan inovasi melalui Coretax.
Hal itu disampaikan Arridel, Rabu 20/11/24 di kantor DJP Sumut 1 Jalan Sukamulia Medan, dihadapan para akademisi, pengusaha, tokoh agama, dan awak media, dalam acara Forum Konsultasi Publik dan Media Gathering.
Menurur Arridel peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak penting membangun sinergi dengan wajib pajak dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Ia juga menggarisbawahi peran edukasi dan transparansi dalam mencapai target penerimaan pajak.
Sementara tentang Inovasi melalui Coretax, dijelaskan bahwa sistem Coretax merupakan langkah modernisasi perpajakan untuk mempermudah wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Aridel menyampaikan harapannya agar Coretax mampu meningkatkan efisiensi layanan dan meminimalisir potensi kesalahan.
Selain itu, dia juga menegaskan komitmen DJP Sumut 1 untuk terus memberikan layanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat, guna membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan juga olaborasi dengan Media.
Dalam Media Gathering, Aridel mengajak media untuk menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi perpajakan yang akurat dan edukatif. Hal ini dianggap penting untuk membangun kesadaran pajak di masyarakat, ujarnya sambil memaparkan tentang tugas pokok dan fungsi DJP Sumut 1.
(Taulim PM)
Jika ada poin tambahan yang Anda butuhkan, silakan tanyakan!
Dalam acara Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax, dan Media Gathering Tahun 2024, Ka. Kanwil DJP Sumut 1, Aridel Mandra, juga menjelaskan tugas pokok Kanwil DJP Sumut 1 sebagai berikut:
1. Pengawasan dan Pembinaan Wajib Pajak
Kanwil DJP Sumut 1 bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerjanya. Hal ini termasuk pembinaan agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
2. Penggalian Potensi Pajak
Kanwil memiliki tugas menggali potensi penerimaan pajak di wilayahnya, termasuk dari sektor-sektor strategis seperti perkebunan, perdagangan, industri, dan jasa, yang menjadi penggerak utama perekonomian di Sumatera Utara.
3. Pelayanan Pajak
Salah satu prioritas Kanwil DJP Sumut 1 adalah memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Ini mencakup kemudahan dalam proses administrasi, seperti pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem digital seperti Coretax.
4. Penegakan Hukum Perpajakan
Kanwil juga bertanggung jawab dalam menegakkan aturan perpajakan, termasuk penanganan wajib pajak yang tidak patuh, melalui langkah persuasif, audit, hingga tindakan hukum jika diperlukan.
5. Edukasi dan Sosialisasi
Tugas lainnya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Program seperti edukasi Coretax dan kegiatan media gathering menjadi bagian dari upaya tersebut untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
6. Kolaborasi dengan Stakeholder
Kanwil DJP Sumut 1 bekerja sama dengan pemerintah daerah, instansi lain, dan media untuk memastikan sinergi dalam mendukung program perpajakan nasional.
Jika Anda ingin informasi lebih rinci tentang salah satu poin tersebut, saya siap membantu!
Dalam Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax, dan Media Gathering Tahun 2024, Aridel Mandra, Kepala Kanwil DJP Sumut 1, juga menyinggung tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah poin-poin pentingnya:
1. Integrasi NIK dan NPWP
NIK secara resmi menjadi pengganti NPWP untuk individu atau wajib pajak orang pribadi. Dengan integrasi ini, wajib pajak cukup menggunakan NIK yang terdaftar dalam sistem perpajakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, seperti pelaporan dan pembayaran pajak.
2. Tujuan Integrasi
Kemudahan Administrasi: Meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dengan menyederhanakan proses registrasi dan pelaporan.
Transparansi Data: Memastikan kesesuaian data perpajakan dengan data kependudukan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Perluasan Basis Pajak: Mengidentifikasi wajib pajak potensial yang belum terdaftar sebelumnya.
3. Penerapan Sistem Coretax
Dengan dukungan sistem Coretax, integrasi NIK dan NPWP menjadi lebih efektif karena data wajib pajak akan terkelola secara lebih terstruktur, aman, dan terkoneksi antarinstansi.
4. Langkah-Langkah Implementasi
Wajib pajak lama perlu melakukan validasi data NIK di sistem DJP, melalui e-Registration atau aplikasi DJP Online.
Wajib pajak baru secara otomatis akan menggunakan NIK sebagai NPWP saat mendaftar.
5. Edukasi dan Sosialisasi
DJP terus melakukan edukasi untuk memastikan masyarakat memahami cara penggunaan NIK sebagai NPWP, serta dampaknya terhadap kewajiban perpajakan.
Jika Anda membutuhkan panduan atau detail lebih lanjut tentang proses ini, saya dapat membantu menjelaskannya!
Ka Humas Kanwil DJP Sumut 1, Lusi, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait integrasi NIK sebagai NPWP dalam sesi edukasi dan sosialisasi Coretax di acara tersebut. Berikut beberapa poin yang disampaikan:
1. Manfaat Bagi Wajib Pajak
Wajib pajak tidak perlu mengingat atau menghafal nomor NPWP yang terpisah, karena cukup menggunakan NIK dalam semua transaksi perpajakan.
Proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi.
2. Langkah Validasi NIK
Lusi menjelaskan bahwa wajib pajak yang telah memiliki NPWP harus memvalidasi NIK mereka melalui:
DJP Online, dengan memastikan data pribadi seperti nama, alamat, dan NIK sesuai dengan data di Dukcapil.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika mengalami kendala teknis dalam proses validasi online.
3. Peran Sistem Coretax
Sistem Coretax mendukung integrasi ini dengan memadukan data wajib pajak secara akurat. Coretax memastikan bahwa NIK yang digunakan benar-benar terdaftar dan aktif dalam database perpajakan.
4. Kewajiban Wajib Pajak Baru
Bagi masyarakat yang baru mendaftar sebagai wajib pajak, NIK secara otomatis menjadi NPWP. Proses ini mempermudah masyarakat untuk masuk ke sistem perpajakan tanpa melalui langkah administrasi yang rumit.
5. Sosialisasi Berkelanjutan
Lusi menegaskan pentingnya peran media dan komunitas dalam membantu menyebarkan informasi ini. DJP akan terus mengadakan kegiatan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami langkah-langkah teknis dan manfaat integrasi ini.
Jika Anda memerlukan rincian lebih lanjut tentang penjelasan Ka Humas Lusi, silakan sampaikan!
Pada acara Edukasi Coretax dalam Forum Konsultasi Publik di Kantor DJP Sumut 1, Ka. Humas Lusi menjelaskan proses pembayaran pajak melalui sistem Coretax yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan transparansi bagi wajib pajak. Berikut penjelasannya:
1. Fitur Utama Sistem Coretax
Coretax merupakan sistem modern yang terintegrasi dengan data perpajakan nasional. Fitur utamanya mencakup:
Pelaporan dan pembayaran pajak secara daring.
Validasi data wajib pajak otomatis, termasuk integrasi dengan NIK sebagai NPWP.
Pemberian notifikasi real-time untuk transaksi perpajakan.
2. Proses Pembayaran Pajak Melalui Coretax
Lusi menjelaskan langkah-langkah utama untuk pembayaran pajak melalui sistem ini:
Registrasi atau Login
Wajib pajak perlu masuk ke DJP Online menggunakan akun mereka (NIK/NPWP dan kata sandi).
Pembuatan ID Billing
Wajib pajak memilih jenis pajak yang akan dibayar, memasukkan jumlah pembayaran, dan sistem akan menghasilkan kode billing unik.
Pembayaran Pajak
ID Billing dapat dibayarkan melalui:
Bank atau ATM.
Internet banking atau mobile banking.
Platform pembayaran resmi lainnya seperti Kantor Pos.
Konfirmasi Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, sistem Coretax secara otomatis mencatat transaksi tersebut, dan wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN).
3. Keunggulan Sistem Coretax
Efisiensi Waktu: Proses lebih cepat dibandingkan sistem manual.
Akurasi Data: Mengurangi kesalahan input karena validasi otomatis.
Aksesibilitas: Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja secara online.
Keamanan: Data pembayaran terjamin melalui sistem yang terenkripsi.
4. Dukungan bagi Wajib Pajak
Lusi menambahkan bahwa DJP menyediakan layanan bantuan untuk wajib pajak yang membutuhkan pendampingan teknis, seperti melalui helpdesk KPP, pusat panggilan, dan tutorial dalam platform DJP Online.
Jika Anda memerlukan panduan teknis lebih rinci atau informasi lain terkait Coretax, saya siap membantu!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar