MEDAN | Elindonews.my.id
Warga resah, minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tuntungan tindak tegas praktik perjudian Dadu Kopyok yang bebas beroperasi di Jalan Pasar Induk, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Pasalnya, judi tersebut diduga sudah beroperasi selama 3 bulan hingga kini belum pernah ditindak tegas. Diketahui judi itu buka mulai dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi setiap harinya.
Hal itu, disampaikan warga sekitar lokasi perjudian berinisial K kepada wartawan, Jumat (23/8/2024) siang.
"Judi itu sudah beroperasi 3 bulan bang, sampai saat ini belum pernah digerebek Polsek Tuntungan maupun Polrestabes Medan," ucap K.
"Dari mulai sore sekitar jam 6 bukanya sampai jam 6 pagi. Kalau udah tengah malam makin ramai pemain judinya," sambungnya.
Dalam hal ini, ia meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk turun langsung menindak tegas lokasi judi itu.
"Kita berharap bapak Kapolda Sumut turun langsung menggerebek ke lokasi judi itu. Karena diduga Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tuntungan tidak mampu menutup lokasi judi tersebut," harapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasat Reskrimnya Kompol Jama Kita Purba SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/8/2024) terkait judi tersebut bebas beroperasi, enggan untuk berkomentar. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar