Jakarta | Elindonews.my.id
Para Terlapor dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) yang disampaikan oleh Investigator KPPU pada sidang sebelumnya tanggal 22 Juli 2024. Penolakan disampaikan Kuasa Hukum para Terlapor dalam Sidang Majelis yang digelar hari ini, tanggal 19 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta dengan Penyampaian Tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”).
Dengan adanya tanggapan ini, sidang yang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi selanjutnya akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan.
Sebagai informasi, Perkara ini diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 UU No. 5/1999 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang dilakukan oleh tiga Terlapor, yakni PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III).
Terlapor II merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, lalu bekerja dan menjabat sebagai Direksi dalam perusahaan Terlapor III.
Dalam Paparan LDP sebelumnya, Investigator menjelaskan bahwa Terlapor I yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar