Iklan KPU

Iklan KPU

Tangisan Emak-emak Minta PN Deliserdang Berikan Perlindungan Hukum Atas Gugatan Provisi

Tangisan Emak-emak Minta PN Deliserdang Berikan Perlindungan Hukum Atas Gugatan Provisi




DELISERDANG | Elindonews.my.id


Puluhan emak-emak warga Kampung Kompak, Jalan H.Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak SH, MH menangis saat menghadiri gugatan provisi di Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang.


Dalam sidang gugatan provisi di PN Deliserdang, warga kampung kompak bersama kuasa hukumnya meminta pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.


"Kami meminta PN Deliserdang agar melakukan pendahuluan terhadap pihak tergugat untuk menunggu putusan akhir dijatuhkan. Artinya, jangan semena-mena tergugat merubuhkan bangunan yang ada di Jalan H.Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan (kampung kompak)," tegas Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).


"Kita harus menghargai apapun nanti putusan yang akan dijatuhkan pihak PN Deliserdang. Untuk pihak tergugat jangan semena-mena meneror ataupun merubuhkan bangunan warga kampung kompak, karena negara kita ini negara hukum," imbuhnya.


Warga kampung kompak meminta pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan yang saat ini merasa terancam atas teror yang dilakukan para mafia tanah dan preman.


"Kami meminta pihak kepolisan memberikan perlindungan serta kenyamanan kepada warga kampung kompak. Karena selama ini kami selalu diteror para preman atas suruhan mafia tanah," ujar puluhan emak-emak warga kampung kompak dengan meneteskan air mata.


"Tolong kami pak Jokowi, kami ini rakyat mu pak. Kami masyarakat susah pak, kami hanya memperjuangkan tempat tinggal pak," pinta warga kampung kompak.


Selain itu, Martin Silalahi SH selaku rekan Kamaruddin Simanjuntak SH, MH mengatakan bahwa terkait pengrusakan bangunan yang diduga pelakunya preman atas suruhan mafia tanah telah dilaporkan di Polda Sumatera Utara.


"Terhadap para pelaku pengrusakan rumah warga kampung kompak dengan menggunakan buldozer dan linggis yang dilakukan sekitar pukul satu dini hari, telah kami laporkan ke Polda Sumut," ucap Martin Silalahi.


"Kami juga meminta pihak Polda Sumut segera menangkap 8 orang pelaku (terlapor) pengrusakan rumah warga kampung kompak saat ini masih bebas berkeliaran. Kami juga meminta dalam hal ini untuk atensi bapak Kapolda Sumut," pungkasnya. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar