Dairi | Elindonews.my.id
Satres Narkoba Polres Dairi meringkus seorang petani berinisial DK (38) Warga Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah perladangan yang berlokasi di Gubuk/Perladangan milik EB Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Rabu (14/8/2024).
Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," jelas AKP Amrizal Hasibuan.
Lanjut dikatakannya, saat petugas tiba di lokasi DK sedang berada di gubuk tersebut dan langsung diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,38 yang di simpan di dalam 3 plastik klip berukuran kecil.
"Selain itu kami juga mendapati 1 buah alat bong hisap sabu serta uang tunai Rp 100 ribu," ujarnya.
Berdasarkan interogasi, DK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial EB.
"Tersangka mengakui barang haram itu ia dapat dari seseorang berinisial EB. Dan DK bertugas untuk mengedarkan narkotika di sekitar lokasi penangkapan. Saat ini yang bersangkutan sedang kami periksa dan kami juga memburu jaringan narkotika jenis Sabu ini," tegas Amrizal Hasibuan.
Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si menegaskan, perlunya tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku peredaran narkoba, yang dapat merusak generasi muda yang juga menjadi sumber bentuk kejahatan lainnya.
"Selain itu, Polres Dairi tidak akan main-main dalam upaya pemberantasan dan menghancurkan jaringan finansial para bandar narkoba dianggap sebagai langkah penting untuk memutus rantai peredaran narkoba serta mencegah mereka terus melakukan kegiatan ilegal ini," tegas AKBP Agus Bahari, SIK. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar