Belawan | Elindonews.my.id
Polres Pelabuhan Belawan tembak Pemerkosa anak di bawah umur. Hal ini dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Tersangka pria berinisial De ,45, warga Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Medan, terpaksa ditembak oleh personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka dibawa untuk mendapat perawatan medis akibat luka tembak dengan pengawalan ketat. Kemudian tersangka De dijebloskan ke dalam sel Polres Pelabuhan Belawan sambil menunggu proses hukum.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, awalnya pelaku berpura-pura sebagai teman ayah korban, mengajak korban yang baru berusia 10 tahun ke lokasi pepohonan Pisang dengan menaiki kenderaan bermotor, akan tetapi bukannya di bawah ke arah pepohonan.
“Awalnya, korban disuruh membeli rokok oleh ayahnya. Saat melintas di areal pepohonan Pisang, korban didekati oleh pelaku dan langsung dibawa ke kebun Pisang. Di lokasi itulah, korban diperkosa (dirudapaksa) oleh pelaku,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan di hadapan para awak media, Selasa (27/8/2024) di aula Polres Pelabuhan Belawan.
Usai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja sedangkan korban langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Begitu mendengar laporan dari putrinya, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan pada 5 Agustus 2024 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Tersangka De akhirnya diringkus saat berada di kawasan Jalan Pinang Baris Medan Sunggal. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa ditembak,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara, pungkasnya. (JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar