PN Medan Tolak Prapid dr Paulus YLS, Marimon Nainggolan Minta Poldasu Cekal


Marimon Nainggolan SH, MH


Medan | Elindonews.my.id


Pasca permohonan Prapid (pra peradilan) dr Paulus Yusnani Lian Saw ditolak hakim PN Medan, Marimon Nainggolan Kuasa hukum korban Go Mei Siang minta Poldasu agar melakukan Cekal (cegah tanggkal) terhadap Paulus.


Hal itu dikatakan Marimon kepada awak media ini, Selasa 13/08/24 di kantornya. Menurut Marimon Nainggolan, beberapa waktu yang lalu Paulus ditetapkan sebagai Tersangka  melakukan pengrusakan pagar di atas tanah milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II,  Kecamatan Medan Area. 


Marimon menjelaskan berkaitan dengan ditolaknya praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2024/PN.Mdn dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 12 Agustus 2024 sore oleh Hakim Tunggal M Nazir SH.MH dan Panitera Pengganti Yusuf SH.MH dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon dari Bidang Hukum Polda Sumut. Tampak juga tersangka dan istrinya didalam ruang sidang mendengar putusan hakim, dan intinya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.


"Jika merasa korban jual beli tanah, mestinya dr.Paulus melaporkan penjualnya atas dugaan penipuan atau penggelapan,  bukan justru tanah klien kita dibilang jadi hak miliknya, " ucap  Marimon.


Menurut Marimon, dengan ditolaknya praperadilan tersebut tidak ada lagi alasan untuk tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, dan Marimon juga berharap agar penyidik Polda Sumut melakukan pencegahan tersangka bepergian ke luar negeri untuk menghindari proses penyidikan kedepannya, agar berkas perkara segera dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti kelengkapannya guna kepastian hukum bagi tersangka dan juga kepada korban.


Lebih lanjut, Marimon Nainggolan SH.MH yang juga berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus menjelaskan, Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No. 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No  54 tanggal 19 Oktober 2011, yang kemudian melakukan pemagaran atas tanah yang dimiliknya tersebut dengan pagar seng, ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkannya kepada Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum.


Marimon Nainggolan, SH MH menjelaskan, perihal Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata tanggal 25 September 2013 seluas 877 M2 terdaftar atas nama dr T  Nancy Saragih, letak tanah di Jln Amplas Kel. Sei Rengas Pertama (d/h Sei Rengas II) Kec.Medan Area Kota Medan, dimana luas tanahnya terindikasi tumpang tindih dengan beberapa Seertifikat Hak Milik disekitar hamparan tanah tersebut yang sudah nyata lebih dahulu memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1964, 1967 dan tahun 1968.


Marimon juga penerima kuasa dari Caroline dan Helen, dan Kuasa dari Hadjijah serta Go Mei Siang, selaku pihak yang mempunyai alas hak atas tanah dihamparan Jalan Amplas tersebut menjelaskan, bahwa awalnya pada tanggal 4 Nopember 2013, Caroline dan Helen mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan perihal pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 557 terdaftar atas nama dr. T. Nancy Saragih karena diduga terdapat cacat administrasi dan tumpang tindih (overlap), selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013 Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 1976/12.17-600/XII/2013 perihal Pembatalan Cacat Administrasi Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata seluas 877 m2 terdaftar atas nama dr. T. Nancy Saragih terindikasi tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II terdaftar atas nama Caroline dan Helen, dan Sertipikat Hak Milik No. 68/Sei Rengas II terdaftar atas nama Suidjuly.


Kemudian, pada tanggal 01 Juli 2014 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala BPN R.I Cq. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan melalui Surat No. 709/12.600/VII/2014 dan disusul dengan surat susulan tanggal 22 September 2014 dengan Surat No. 1073/18-12.600/VII/2014 perihal Mohon Pembatalan SHM No. 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dr. T. Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No. 68 namun tidak ada tindak lanjut dan tanggapan dari Kepala BPN R.I/Menteri Agraria dan Tata Ruang.


Kemudian sekitar bulan Oktober 2023, Marimon Nainggolan, SH.,MH selaku kuasa dari Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadjijah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, yang pada intinya menyampaikan pengaduan dan pembatalan SHM No. 557/Sei Rengas Permata, seluas 877 M² an. Dokter T. Nancy Saragih dan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 28 Desember 2023 nomor:MP.02.03/4462-12.71.600/XII/2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara perihal Penyampaian usulan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor:557/Sei Rengas Permata, Seluas 877 terdaftar atas nama Dokter T. Nancy Saragih, yang terletak di Kelurahan Sei Rengas Permata, Kec. Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang dimohonkan oleh Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadijah, yang tembusannya dikirimkan kepada kami selaku Kuasa Hukum dan ada juga pihak lain yang merasa korban yakni ahli waris dari Suidjuly selaku pemegang SHM No. 68 dan mengajukan pembatalan juga kepada BPN Kota Medan.


Dengan mencermati isi surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tersebut setidaknya diduga ada 4 (empat) korban akibat dari adanya SHM No 557 tersebut, hal ini patut diduga adanya permainan mafia tanah yang tidak tersentuh hukum, bahkan informasi lain ada juga korban yang sudah melaporkan ke Polda Sumut karena pagarnya atau rumahnya dibongkar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga Marimon berharap kepada Kapolda Sumut supaya lebih tegas lagi dalam memberantas mafia tanah dan siapapun yang terlibat supaya diminta pertanggungjawaban hukumnya, apakah yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan pengerusakan pagar tersebut. 


Marimon  menegaskan, dimana Go Mei Siang tidak ada melakukan penyerobotan tanah, yang terjadi justru pagar tanahnya dirusak oleh orang lain.


Bahwa dikutip dari berbagai media, sebelumnya pernah terjadi perkara perdata yang diajukan Arun Sipayung melawan DT Hasar als Datuk Hasar (Tergugat I), Suidjuly (Tergugat II), T. Nancy Saragih, (Tergugat III) dan Caroline (Tergugat IV), namun dr T Nancy Saragih selaku Tergugat III tidak pernah hadir dan tidak menggunakan haknya dalam perkara tersebut sampai pada tingkat banding dan tidak ada kasasi (telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat banding), namun kemudian dr T Nancy Saragih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali  (PK) dan telah diputus sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1012PK/PDT/2020 dengan amar, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari dr. Nancy Saragih dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 276/Pdt.G/2018/PN-Mdn tanggal 18 April 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 433/PDT/2019/PT-MDN tanggal 28 November 2019 dan mengadili kembali; menolak gugatan penggugat dalam konvensi, menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima (NO), sehingga putusan Peninjauan Kembali perkara perdata tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan dr. T. Nancy Saragih termasuk pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, serta dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak ada menyebutkan dr. T. Nancy Saragih selaku pemilik atas objek perkara. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar