Medan | Elindonews.my.id
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin didampingi anggota KPU Sumut lainnya saat menyampaikan diterimanya berkas pendaftaran Edy - Hasan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin menyampaikan, bahwa berkas persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala telah lengkap dan diterima KPU Sumut.
“Alhamdulillah persyaratan pencalonan serta dokumen kelengkapan pencalonan sudah diserahkan dan sudah kita terima. Karena sudah lengkap, lalu kita serahkan juga tanda terima bahwa dokumen sudah lengkap,” ucap Agus Arifin usai menerima kedatangan Pasangan Calon (Paslon) Edy- Hasan di kantor KPU Sumut, Kamis (29/8/2024)
Pada pendaftaran yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala menyerahkan berkas dan dokumen kelengkapan. Namun, surat pengantar dari tiga partai yang tidak dihadiri oleh ketua partai, sehingga KPPU Sumut perlu mengkonfirmasi surat pengantar tersebut.
“Tadi kita sudah lakukan konfirmasi melalui video call kepada beberapa pimpinan partai politik yang tidak hadir mengatarkan Edy-Hasan terkait kebenaran juga keabsahan dokumen persyaratan pencalonannya. Itu sudah kita lakukan dan diakui kebenarannya,” jelas Agus Arifin.
Sebelumnya, Edy usai keluar dari gedung KPU Sumut menyampaikan bahwa dirinya diusung oleh 6 partai Politik, namun ada satu pimpinan partai politik yang berhalangan hadir untuk mendampinginya mendaftar ke KPU Sumut sebagai pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumut.
“Pimpinan partai politik pengusung yang berhalangan hadir karena ada sesuatu hal yang dikerjakan. Tapi sudah dikonfirmasi dihadapan KPU Sumut,” sebut Edy. (JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar