Mantan Kadinkes Prov. Sumut Dituntut hukuman Penjara 20 Tahun

Mantan Kadinkes Prov. Sumut Dituntut hukuman Penjara 20 Tahun



Medan | Elindonews.my.id


Penasihat Hukum (PH) mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, pasang badan setelah kliennya tersebut dituntut hukuman tinggi.


“Setelah diteliti dalam tuntutan ada diduga beberapa fakta-fakta yang keliru dicantumkan ke tuntutan. Padahal tidak ada disebutkan oleh saksi-saksi persidangan,” cetus salah satu Tim PH Alwi, Ragil Muhammad Siregar, saat dihubungi media ini, Jumat (2/8/24).

Ragil menerangkan, salah satu fakta-fakta yang diduga keliru dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Alwi disebut menerima uang dalam pengadaan-pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

“Karena saksi-saksi fakta yang dihadirkan pada persidangan tidak ada yang menyebutkan ada terdakwa dr. Alwi menerima dana seperti yang disebutkan dalam dakwaan,” sebutnya membela Alwi.

Atas tuntutan dan fakta-fakta tersebut, diutarakan Ragil, pihaknya merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada Senin (5/8/24) mendatang.

“Jadi, intinya perihal tuntutan pidana 20 tahun penjara, denda, dan uang penggantinya (UP) pastilah sangat keberatan kita dan (kita) akan mengajukan pembelaan,” ucapnya.

Ia pun berharap, dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 berharap kliennya tersebut dapat dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar