Medan | Elindonews.my.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota untuk tahun 2024, bersama para awak jurnalis/wartawan yang tergabung di Media Center KPU Sumut, di Hotel Aston City Hall Medan.
Acara yang dipandu oleh Kabag SDM juga Parhumas KPU Sumut, Nina Purnama Pasaribu serta dihadiri anggota KPU Sumut Kadiv SDM Penelitian dan Pengembangan Robby Effendi, Kadiv Perencanaan dan Logistik Kotaris Banuarea, Kadiv Data dan Informasi, Kadiv Hukum dan Pengawasan El Suhaimi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Kadiv Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Sitori Mendrofa.
Pada kesematan itu, Raja Ahab menyebutkan, tanggal 24 -26 Agustus akan dilaksanakan pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon yang berada di kabupaten/ kota .
Untuk jalur perseorangan, di Sumatera Utara (Sumut) terdapat ada dua bacalon Kabupaten yakni Kabupaten Dairi dan Tapanuli Selatan yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian tanggal 27 sampai 29 akan akan diverifikasi dokumen pencalonan maupun dokumen calon tersebut.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan yaitu bakal Pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu akan dilakukan di Rumah Sakit Haji fan Adam Malik,” ujar Raja.
Lanjut dia, untuk kepentingan peliputan nanti diperkenankan hadir ketika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan beberapa daerah di kabupaten kota yang ada di Sumut melaksanakan pemeriksaan kesehatan tergantung jadwal pendaftaran dari Pasangan calon, Sabtu (24/8/2024).
Lanjutnya lagi, KPU Sumut serta seluruh jajaran KPU Kabupaten kota akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon melakukan pemeriksaan kesehatan kepada rumah sakit yang dihunjuk.
Tanggal 15 -21 September 2024, setelah seluruh rangkaian dinyatakan selesai. maka akan melakukan penetapan terhadap Pasangan calon apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon gubernur wakil gubernur atau tidak waktunya itu adalah tanggal 22 September 2024 penetapannya.
Kemudian setelah penetapan, besoknya tanggal 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut. Tanggal 25 September, melakukan kampanye waktunya selama 60 hari. Berbeda dengan waktu kampanye pada masa legislatif atau Pilpres 75 hari masa kampanyenya.
Terkait Putusan MK
Sementata itu, terkait Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan, kata Raja, KPU Provinsi Sumut bukan regulator hanya administrator yang regulator itu membuat kebijakan membuat aturan itu adalah KPU-RI Pusat sebagai pimpinan.
“Kami harus patuh dan tunduk terhadap apa yang diperintahkan oleh KPU RI karena organisasi kami itu adalah hirarki, tidak boleh membuat kebijakan sendiri Langsung menerapkan putusan MK pencalonan gubernur Sumut. Maka kami harus menunggu perubahan yang dilakukan KPU-RI," ucapnya. (JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar