Medan | Elindonews.my.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat keputusan pergantian anggota DPRD Sumut dari NasDem, Aulia Agsa ke Mustafa Kamil Adam.
Surat keputusan KPU tersebut berdasarkan surat dari Partai NasDem.
"Ada surat dari DPP NasDem yang ditujukan ke KPU provinsi, kemudian ada juga surat keputusan dari DPP terkait dengan pemecatan, kemudian ada juga surat dari DPW NasDem Sumut yang ditujukan ke KPU provinsi untuk memproses," ungkap Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada elindonews.my.id, Rabu (14/8/2024)
KPU kemudian melakukan klarifikasi terhadap NasDem terkait surat-surat tersebut, bahwa pihak NasDem membenarkan mereka mengajukan pergantian Aulia Agsa.
"Kan berdasarkan surat dari DPP dan DPW, kita panggil ke KPU sesuai dengan prosedur nya meminta klarifikasi lah tentang keabsahan surat-surat itu, dan mereka menyatakan bahwa memang benar," imbuhnya.
Setelah itu, KPU Sumut melakukan rapat pleno untuk membahas persoalan itu. Hasilnya, KPU Sumut mengganti Aulia Agsa dan merubah surat keputusan tentang anggota DPRD Sumut dapil 1.
Pindah Partai Usai Dipecat, Kiki-Aulia Tetap Terpilih Jadi Anggota DPRD Sumut "Berdasarkan itu lah dibuatkan pleno oleh KPU provinsi untuk mengganti dan merubah SK," lugasnya.
Agus menuturkan belum mengetahui soal apakah Aulia mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Namun, Aulia pernah mengajukan surat keberatan administratif ke KPU usai surat keputusan pergantian itu keluar.
"Aulia itu hanya ada mengajukan surat ke KPU provinsi setelah keluarnya SK perubahan, halnya keberatan administratif dia kasih judul," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Partai NasDem menggantikan anggota DPRD Sumut terpilih pada Pileg 2024 di dapil Sumut 1, Muhammad Aulia Rizki Agsa. Aulia Agsa bakal digantikan oleh Mustafa Kamil Adam.
Hal itu diketahui dari surat keputusan KPU Sumut yang diunggah di website resmi KPU Sumut. Surat keputusan KPU Sumut itu bernomor 736 tahun 2024.
"Tentang Penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Sumatera Utara 1 atas nama M Aulia Rizki Agsa, S.T, M.H dari Partai NasDem dalam Pemilihan Umum tahun 2024," demikian tertulis di dalam surat keputusan yang dilihat.
Pergantian Aulia Agsa ke Mustafa Kamil ditetapkan berdasarkan rapat pleno KPU Sumut pada 16 Juli 2024. Berita acara terkait rapat pleno KPU Sumut tersebut bernomor: 309/PK.01-BA/12/2023. (JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar