Batu Bara | Elindonews.my.id
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan di daerah diantaranya meningkatkan pelayanan publik, pemenuhan nilai manfaat (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM, serta pembangunan berkelanjutan, melihat besarnya peran tersebut Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas ingatkan pelaku usaha ciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Kab, Batu Bara.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Batu Bara ini menghadirkan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman pelaku pengadaan terhadap hukum persaingan usaha.
Dalam sambutannya Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Batu Bara, Syafrizal mengharapkan “melalui persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa, diharapkan pembangunan khususnya bidang ekonomi di Kabupaten Batu Bara akan lebih kredibel dan transparan.” ujarnya Rabu 21/08/24.
Mengawali paparannya Ridho menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999. Secara ringkas, Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Ada 3 (tiga) hal persepsi salah kaprah masyarakat terkait persaingan usaha yaitu adanya monopoli, banyaknya pelaku usaha dan perang tarif/banting harga. Oleh karenanya KPPU hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait tentang manfaat persaingan usaha yang sebenarnya.
Manfaat tersebut diantaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Disela-sela paparannya, Riho menjelaskan konflik kepentingan adalah masalah yang kerap muncul dalam Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) dimana Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30-40% APBN menguap karena korupsi dan 70% korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Dalam konteks politik lokal, tidak sedikit kepala daerah yang menang menggunakan dukungan dari kalangan pertambangan, perkebunan sawit dan jasa konstruksi, sehingga ada kaitan erat antara politisi dan sektor-sektor usaha tersebut. Ketika sebuah sektor perekonomian berkaitan dengan sensitifitas terhadap perizinan maka di sini terbuka celah persaingan usaha tidak sehat.
Jika penguasa dan pengusaha dikendalikan satu orang maka persaingan cenderung akan melemah karena usahanya berbasis power/kekuasaan bukan persaingan. Dampaknya pada kesejahteraan rakyat, ekonomi tidak efisien, dan konsumen dirugikan. Melalui forum ini, kami harapkan pelaku usaha dapat turut bersaing secara sehat dalam pengadaan barang dan jasa di Kab, Batu Bara,” tegasnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Shobi Kurnia menyampaikan paparan terkait Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memberikan amanat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan yang selama ini tidak terjangkau oleh UU No. 5 Tahun 1999 seperti penyalahgunaan posisi tawar yang tak seimbang antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil yang menjadi mitranya.
Lebih lanjut Shobi juga menjelaskan bahwa kepatuhan persaingan usaha penting bagi iklim usaha pengadaan barang dan jasa yang lebih sehat. Program ini merupakan perwujudan upaya mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. KPPU juga menyebut bahwa program kepatuhan telah menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan berbagai otoritas persaingan usaha di dunia.
Pada sesi terakhir, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto menjelaskan menjelaskan bahwa larangan atas persekongkolan tender dalam UU No.5 Tahun 1999 diatur pada Pasal 22 dengan tujuan agar para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara.
Modus-modus dan identifikasi terhadap dugaan persekongkolan tender, juga turut disampaikan mulai dari perencanaan anggaran, persyaratan dan pemasukan dokumen, evaluasi dan penetapan pemenang, hingga perilaku peserta tender.
Hardianto juga menjelaskan bahwa ada dua bentuk persekongkolan, secara horisontal diantara para peserta tender dan secara vertikal dengan panitia atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha. Jika terbukti bersekongkol, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang dapat berupa denda, blacklist, ataupun rekomendasi lain.
(Taulim PM/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar