Kantor Pertanahan Kota Medan Terbitkan Sertipikat Elektronik



MEDAN | Elindonews.my.id


Pelaksanaan Sertipikat Elektronik di  Kantor Pertanahan Kota Medan berjalan dengan baik yang mana launchingnya telah berlangsung bulan Juli 2024 di  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera.


“Untuk perihal  sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari pelayanan digital di Kementerian ATR/BPN menuju institusi dan berstandar Internasional pada tahun ini dan layanan pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan berbasis eletronik,” ungkap Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri, SH, MH disaat Wawancara awak media.


Program ini merupakan  Program Nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 468/SK-HR.01/VI/2024 tentang Penerbitan Sertipikat Elektronik Untuk Kegiatan Sertipikat Hak atas Tanah Program Prioritas Nasional.


Hal ini juga menjamin keamanan data dan dokumen serta menjamin transparansi proses layanan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Pihak Kantor Pertahanan Kota Medan juga telah mensosialisasikan kepada para notaris PPAT perwakilan Bank Indonesia dan Pemerintah di Kota Medan.


Pak Kakan  mengatakan prosesnya yaitu membawa Sertipikat Analog dan melakukan proses alih Media yang dimana proses alih Media ini merupakan proses merubah basis data Sertipikat Analog menjadi Elektronik.


Setelah proses alih Media dilakukan masyarakat dapat melakukan pelayanan pertanahan yaitu antara lain

1.Peralihan Hak

2.Roya

3.Kegiatan pemeliharaan  data pertanahan.


Setelah proses layanan tersebut masyarakat akan menerima Sertipikat elektronik dalam bentuk cetakan Blangko resmi dari BPN.


Dan data Sertipikat elektronik langsung dapat di akses di aplikasi sentuh tanahku. Namun untuk proses pelayanan pertanahan seperti biasa dihitung sesuai perhitungan biaya yang diatur dalam peraturan pemerintah No.128/2015 dan persyaratannya masih mengacu ke PerKaBPN No.1 tahun 2010.


"Untuk program ini juga Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sertipikat yang sudah dimiliki sekarang. Sertipikat tersebut masih berlaku sepanjang belum ada lagi perubahan," pungkas Reza Andrian Fachri. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar