Murung Raya | Elindonews.my.id
Sebagian Eks Karyawan PT Borneo Mura Perkasa ( BMP ) mendatangi Kantor PT. BMP yang berlokasi di jalan Landan, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah untuk menanyakan pembayaran kompensasi kepada karyawan yang saat ini belum selesai terbayarkan.
Itu sangat terlihat saat Eks Karyawan PT BMP dengan di dampingi, Ketua DPC SBNI Murung Raya yang hanya bisa duduk di teras dan tidak bisa masuk kedalam Karan di halangi di depan pintu oleh dua karyawan, Dengan yerpaksa mengisi buku tamu di teras di kantor PT. BMP pada tanggal 26/08/2024.
Ketua DPC SBNI Murung Raya Sukerman A.Md.,SH.,CLAP.,CPS.,CIB.,CHL membenarkan bahwa mereka tidak di persilahkan masuk dan bahkan harus duduk di teras untuk mengisi buku tamu.Padahal kedatangan kita bertujuan baik dan hanya ingin mempertanyakan masalah Kompensasi karyawan PKWT yang telah habis kontrak.itu sudah tertera di pasal 15 pada PP Nomor 35 tahun 2021 menjelaskan aturan turunan UU Cipta Kerja terkait uang kompensasi yang isinya.
- Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan yang membeli kontrak kerja PKWT.
- Pemberian uang kompeni akan di berikan ketika masa kontrak PKWT berakhir
- Masa kerja karyawan minimal 1 bulan.
Kita berharap peraturan yang saat ini berlaku bisa di terapkan oleh Pihak Perusahaan PT.BMP.
Eks Karyawan berharap ini bisa cepat di selesaikan dan di bayarkan oleh pihak perusahaan karena itu adalah hak mereka yang harus di terima.
Dan apabila tidak ada penyelesaian dalam beberapa hari ini maka DPC SBNI akan membantu Eks Karyawan PT BMP untuk menyurati Ke pihak Disnakertrans Kabupaten Murung Raya untuk bisa membantu menyelesaikan permaslahan ini dengan PT. BMP.
(Sukerman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar