Iklan KPU

Iklan KPU

APH Sumut Dinilai Tidak Serius Tangani Proses Hukum Perusakan Lingkungan Di Desa Gambus Laut, Ada Apa ???



Medan | Elindonews.my.id


Soal dugaan perusakan lingkungan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh yang dilakukan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI (Bina Usaha Mineral Indonesia), Ketua LSM Gebrak (Gerakan Anti Korupsi) Max Donald mengatakan, merasa miris dan bertanya-tanya, seriuskah APH (Aparat Penegak Hukum ) Terkait hal di atas, kembali Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald dimintai tanggapannya mengatakan, "Kita merasa miris tentunya mendengarnya bila seperti itu. Wajar jadinya elemen masyarakat bertanya-tanya, seriuskah para oknum APH itu mendukung penyelamatan kerusakan lingkungan dan terjadinya kerugian negara?" katanya kepada awak media, 28/08/24.


Lebih lanjut Max mengatakan, "kita juga  mempertanyakan komitmen mereka -mereka ini sebagai penegak hukum yang tidak terbuka kepada publik dan tertutup kepada wartawan, padahal mereka sudah disumpah. Seharusnya konfirmasi para wartawan itu diapresiasi, dilayani dengan terbuka, bukan sebaliknya dijauhi, atau diduga sengaja bungkam, itukan bisa diartikan bahwa ada apa-apanya, sebaiknya oknum-oknum pejabat seperti ini cepat diganti," terang Max.


Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam menangani kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (PT BUMI) milik Chang Jui Fang, terkait dugaan pengerusakan lingkungan hingga menyebabkan kerugian besar pada Negara, pantas dipertanyakan kinerja Poldasu dalam penanganan kasus ini.


Pasalnya, sejak kasus tersebut muncul kepermukaan, tiba-tiba sejumlah wartawan yang mewakili kepentingan publik ingin mengetahui sudah sampai dimana proses hukum yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sumut, selalu kandas tanpa penjelasan. Padahal kasus tersebut sudah diselidiki pihaknya sejak sekitar Januari 2024 lalu, dan itu  berdasarkan informasi diberikan wartawan.


Sedangkan Kejati Sumut yang dipimpin Idianto SH MH, juga terkesan mengendapkan kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI milik Chang Jui Fang yang dilaporkan Adrian Sunjaya (25), ke Kejati Sumut dengan menggandeng Pengacara Kondang DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, sekira 4 bulan lalu atas dugaan merusak lingkungan dan merugikan Negara. Belakangan, Adrian juga melaporkan langsung ke Kejagung, Mabes Polri dan KPK.


Atas seluruh keterangan yang diperoleh wartawan, sejak Senin (26/8/2024), sudah dicoba konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan dan panggilan WhatsApp, tetapi sampai berita ini dimuat, Rabu (28/8/2024), keduanya belum menjawab, bahkan kepada Kapolda Sumut yang baru menjabat,  Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto juga sudah disampaikan.


Sementara itu, Chang Jui Fang terkait informasi terbaru diperoleh, bahwa dirinya pemilik saham 99 persen PT BUMI, juga dicoba konfirmasi ratusan kali melalui seluler, dan selalu kemudian Chang Jui Fang memblokir nomor wartawan.


Masih segar diingatan publik, Kementerian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara, Suroyo menjelaskan, sebagai saksi ahli ketika dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah menyatakan pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara (Sumut), memang dilakukan di luar koordinat atau di luar WIUP.


Dan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, diketahui dilakukan PT BUMI dengan PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penikmat utamanya. Sesuai informasi masyarakat setempat, aktivitas tersebut dilakukan sejak sekitar tahun 2016 silam hingga 2024 ini.


Namun tidak pernah dilakukan reklamasi dan pasca tambang sesuai aturan hukum berlaku, dan saat ini penambangan tersebut berhenti pasca dilaporkan masyarakat.


Adapun terbongkarnya kasus ini setelah diinvestigasi sejumlah wartawan, pasca PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan Sunani didampingi Pengacara Kondang DR.  Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Polda Sumut atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerukan lahannya sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dengan bukti laporan STTLP NOMOR: B/ 82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT.


"Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”


“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” terang DR. Darmawan Yusuf.


Perkembangan kasusnya, Ditreskrimum sudah berhasil menyita dua unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia sedangkan Chang Jui Fang sudah dalam upaya jemput paksa meski belum terealisasi sampai detik ini. Sedangkan Ditrekrimsus yang dipimpin Kombes Pol Andry Setyawan,  meski menyebut sudah menurunkan anggotanya ke lokasi, menentukan pelanggaran korporasi tersebut pun belum mampu sampai sekarang.


- Kasubdit II Kompol Holmes Saragih Dilapor ke Bid Propam

Berbagai dugaan intrik pun bermunculan pasca  pelaporan terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilakukan Sunani didampingi Pengacaranya, DR. Darmawan Yusuf 

SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator.


Terbaru, pria bernama Salim Amiko yang menjual tanahnya ke Sunani mengaku diduga diintimidasi oleh Kasubdit II Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Holmes Saragih dan beberapa oknum  anggotanya.


Tak terima, Salim Amiko melaporkan Kompol Holmes Saragih Cs ke Bid Propam Polda Sumut, lalu ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Sumut sekira dua Minggu lalu. 


Menurut Salim Amiko warga Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara itu, diduga Kompol Holmes Saragih punya kedekatan khusus dengan PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia.


Pantaslah laporan PT Jui Shin Indonesia terhadap Salim Amiko  diduga dibuat super cepat, disetting, ditangani Subdit II Harda Bangtah pula  yang dipimpin Kompol Holmes Saragih. 


Dan ketika mendapat surat panggilan ke dua dari Penyidik Subdit II Harda Bangtah dengan Nomor B/4348/VII/Res.1.9/2024/Ditreskrimum pada 3 Juli 2024, Salim Amiko hadir pada 5 Juli 2024 ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut.


Setelah tiba, Salim Amiko langsung diarahkan ketemu Kasubdit Kompol Holmes Saragih di salah satu ruangan, dugaan Salim pertemuan itu di ruangan Kanit.


Ditirukan Salim Amiko perkataan Kompol Holmes Saragih kepadanya saat pertemuan tersebut, "Nanti kalau ada tanah, bikinlah sertifikat, karna kalau SKT itu kan gak kuat," 


Lanjut Salim, "Kemudian Kasubdit Holmes Saragih bilang begini lagi. Tenang -tenang aja, slow-slow aja, kalau lah Abang masalah ini tak mengakui tandatangan Abang, ya Abang kan lepas. Tapi kalau Abang akui itu tandatangan Abang misalnya, tapi nanti setelah kami Lab, laboratorium tidak terbukti, Abang bisa kenak," 


Akibat perkataan Kompol Holmes tersebut Salim Amiko menjadi heran, dan berkata suka-suka saya dong, selagi saya akui itu tanda tangan saya, mau bentuknya seperti apa, kok mereka yang sewot. Harusnya yang bisa keberatan itu Sunani. Bila merasa dirugikan, bukannya pihak lain.


Salim amiko menduga dibuat mereka  laporan yang mengada-ada ini, diduga sebagai upaya untuk menggiring opini masyarakat, bahkan diduga sebagai dalih sebagai penyeimbang atau perlawanan karena pihak PT Jui Shin Indonesia diduga tidak sanggup menang melawan atas laporan Sunani yang mengandeng Pengacara DR. Darmawan Yusuf melaporkan pihak PT BUMI dan PT Juishin Indonesia ke Polda Sumut.


Ke Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana dicoba konfirmasi terkait laporan Salim Amiko, mantan Dirkrimsus Polda Sumut itu mengarahkan wartawan ke Kabid Humas, dan belakangan hasil konfirmasi belum juga didapat dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan dan Dirkrimum Kombes Pol Sumaryono.


"Ingat ya, jangan karena diduga ada kepentingan sampai memback up laporan yang mengada-ada." tegas Salim, menambahkan, kami yang jual beli tanah, kok PT Jui Shin Indonesia yang keberatan?


- Wartawan Laporkan Haposan Siregar 

"Pelaporan terhadap Haposan Siregar baru-baru ini hanya permulaan, sebab ada sekira puluhan lagi wartawan sedang proses juga melapor ke kepolisian. Baik legal, juru bicara, kuasa hukum, mewakili dan apa pun itu namanya dari perusahaan tersebut juga sedang persiapan dilaporkan," kata wartawan senior biasa dipanggil Bang RjP, berstatus UKW Utama.


Terkait pelaporan terhadap Haposan Siregar ke Polda Sumut yang ditangani Ditrekrimsus, Penyidik Subdit V, Cyber Crime, telah memeriksa sejumlah wartawan sebagai korban dan saksi-saksi dengan memberikan beberapa barang bukti. Haposan Siregar mengaku sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia menjabat Direktur Operasi, Kamis (22/8/2024), siang hingga sore.


Dalam pemeriksaan yang cukup lancar tersebut, para korban meminta Haposan Siregar segera dipanggil Penyidik agar diperiksa, sebab Haposan Siregar diduga menghambat, menghalang-halangi wartawan bekerja dengan dugaan intimidasi melalui media WhatsApp sesuai UU ITE dan UU Pers, bisa saja kembali berulang. (MR/Indra/rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar